Terjadi Kesalahan, Silahkan Cek Kembali!
This form seems to be invalid :(
Perintah Sukses dijalankan, Terima Kasih!
Everything seems to be ok :)
Berdasarkan Surat Edaran Direksi PT ASABRI (Persero) Nomor SE-5/HK.01.04/UTM.M/III/2025 tentang Larangan Memberikan Gratifikasi Menjelang Hari Raya di Lingkungan PT ASABRI (Persero), kami sampaikan himbauan kepada seluruh Mitra Kerja untuk tidak melakukan pemberian atau penerimaan gratifikasi dalam bentuk:
-
Bingkisan Hadiah/Parsel;
-
Makanan dan/atau Minuman;
-
Uang Tunai, cek, giro, deposito, saham, emas, dan/atau bentuk lain yang dapat dipersamakan dengan itu;
-
Voucher belanja dan/atau gift certificate;
-
Tiket Perjalanan;
-
Fasilitas perjalanan wisata/tour;
-
Potongan Harga (discount);
-
Fasilitas pengobatan cuma-cuma;
-
Fasilitas penginapan dan/atau voucher hotel;
-
Fasilitas ibadah rohani/keagamaan;
-
Jasa dan/atau entertainment (hiburan) lainnya;
Dalam hal ditemukan pelanggaran baik berupa penerimaan atau pemberian gratifikasi yang dilarang maupun kecurangan (fraud) lainnya, bagi Mitra Kerja yang mengetahui hal tersebut untuk melaporkan kepada Tim Whistleblowing System melalui aplikasi Whistleblowing System dengan alamat www.asabri.co.id/pengaduan.